Belanja Online

Belanja Online?

Sudah daapat tempat belanja online nyaman?

Snack Keeper

Snack Keeper

Simpan dimana ya???

Posted by Griya Busana Era

Cantik=Anggun

Rumah Belanja Nyaman, Aman, Praktis

Kamis, 07 Mei 2009

STOCK : Bermain Dengan Saham “Tender Offer”

Jika kita mencermati pasar saham secara seksama belakangan ini maka sebenarnya ada peluang investasi yang cukup “menggiurkan” di bursa. Ditengah situasi pasar saham global yang bearish, namun ada beberapa saham yang naik signifikan dalam suatu periode tertentu. Hal ini karena adanya pelaksanaan Tender Offer (TO) yang membuat harga saham mengikuti harga tender offer saham. Oleh karena itu bermain di saham-saham yang diekspektasikan akan melakukan TO dapat menjadi investasi yang berpeluang memberikan return yang tinggi.

ATURAN TENDER OFFER

Secara umum istilah TO adalah penawaran pembelian saham kepada publik untuk menjual saham yang dimilikinya. Biasanya harga saham yang ditawar adalah lebih tinggi dari harga pasar. Itulah mengapa setiap adanya rencana TO, harga saham langsung melesat signifikan.
Bapepam LK sendiri pada pertengahan tahun lalu mengeluarkan aturan TO baru. Setidaknya ada dua aturan yang dikeluarkan Bapepam-LK, dan salah satunya penyempurnaan Peraturan Nomor IX.H.1. Dalam aturan TO yang baru diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan kepada para investor pasar modal untuk tetap memiliki saham Perusahaan Terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap Perusahaan Terbuka. Peraturan Nomor IX.H.1 memuat antara lain:

1. Kewajiban Penawaran Tender atas saham Perusahaan Terbuka yang telah diambilalih, hanya dikenakan kepada pengendali baru Perusahaan Terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan.

2. Jika kewajiban Penawaran Tender mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 80% dari modal disetor Perusahaan Terbuka, maka dalam jangka waktu paling lama dua tahun, Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat menjadi paling kurang 20% dari modal disetor Perusahaan Terbuka dengan ketentuan saham tersebut dimiliki paling kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak.

3. Harga Penawaran Tender untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau negosiasi, atau harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi.

4. Penyempurnaan ketentuan mengenai pengecualian atas kewajiban Penawaran Tender bagi pengendali baru Perusahaan Terbuka, dengan menambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa Penawaran Tender tidak diwajibkan bagi pengendali baru Perusahaan Terbuka apabila perolehan saham terjadi karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara, atau jika pelaksanaan Penawaran Tender akan bertentangan dengan peraturan perundangundangan

BELAJAR DARI KASUS SEBELUMNYA
Seperti dapat dilihat di saham Indosat (ISAT) dan Petrosea (PTRO) belum lama ini. Saham ISAT pada periode 19 November 2008 – 5 Januari 2009 naik pesat sebesar 50,94% yaitu dari Rp 3975 menjadi Rp 6000. Hal ini karena adanya akuisisi yang dilakukan oleh Qatar Telecom (Qtel) terhadap ISAT.

Pada Juni lalu, Singapore Technologies Telemedia (STT) mengumumkan telah menjual 40,8% saham ISAT ke Qtel. Nilai transaksi tersebut mencapai US$ 1,8 Milyar atau setara dengan Rp 16,740 Trilyun. Pada desember 2002 lalu , ISAT membeli 41,94% saham ISAT senilai Rp 5,62 Trilyun Qtel membeli saham ISAT melalui akuisisi Asia Mobile Holding (AMH) dari STT. AMH sendiri merupakan pemgang saham ISAT. Qtel memiliki 44 juta pelanggan pelanggan di seluruh dunia yang tersebar di 16 negara. STT sendiri “terpaksa” menjual ISAT karena keputusan KPP yang mengharuskan Temasek (bapak usaha dari STT) melepas salah satu kepemilikan mayoritasnya di ISAT atau Telkomsel akibat melakukan monopoli di pasar seluler Indonesia.

Lalu Qtel ingin meningkatkan kepemilikan saham di ISAT hingga 65%, sehingga pada Januari lalu pihak Qtel melakukan tender offer saham ISAT ke publik sebanyak 24,2% saham ISAT senilai Rp 7388 per lembarnya. Hal ini membuat saham ISAT pada periode 50,94% naik pesat seperti yang telah dijelaskan diatas.

Begitupula dengan yang terjadi pada saham PTRO, pada Februari lalu Indika Energy (INDY) mengakuisisi 81,95% saham PTRO senilai US$ 83,8 Juta. Hal ini membuat saham PTRO naik pesat pada periode 13 Februari – 18 Maret 2009, dengan naik sebesar 138% lebih dari Rp 4300 menjadi Rp 10.250 karena ekspektasi akan dilakukannya tender offer atasa saham PTRO.

INDY sendiri mengakuisisi PTRO dari tangan Clough International. INDY optimis kinerja perseroan akan naik pasca akuisisi ini. Selain itu dengan adanya akuisisi ini akan membuat diversifikasi usaha di bidang energi, jasa dan infrastruktur energi. PTRO sendiri merupakan perusahaan yang bergerak pada konstruksi infrastruktur energi.

Namun investor dalam mengakumulasi saham –saham yang diperkirakan akan melakukan TO tetap dengan memperhatikan resiko yang ada. Seperti rumor dan juga kebenaran dari akuisisi. Hal ini bila tidak dilakukan akan membuat investor terjebak pada permainan para ”bandar” di lantai bursa.
Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

back to top