Meraih untung sebesar-besarnya adalah satu tujuan investasi. Bahasa yang sering diajukan adalah memaksimalkan profit. Apapun jenis investasinya, yang dituju adalah memaksimalkan keuntungan.
Untuk meraih keuntungan maksimal, setiap orang mempunyai cara sendiri. Ada yang wajar, setengah wajar, bahkan tidak wajar. Pernahkan Anda mendengar seorang investor pergi ke dukun dan bertanya saham apa sebaiknya yang dibeli sehingga bisa mendatangkan capital gain berlimpah? Nah, contoh ini meski jarang terjadi adalah salah satu contoh cara yang tidak wajar. Ada juga investor yang ingin mendapatkan keuntungan maksimal dengan cara "mencuri" informasi dari orang dalam (inside information). Karena memanfaatkan informasi orang dalam, maka transaksinya disebut dengan insider trading. Jenis transaksi ini termasuk illegal dan termasuk pelanggaran berat di pasar modal.
Satu contoh yang paling sering dilakukan oleh pelaku pasar adalah mencari informasi yang sebenar-benarnya tentang perkembangan satu perusahaan melalui orang dalam yang mengetahui persis kebijakan atau corporate action yang akan dilakukan perusahaan. Dengan berbekal informasi itulah dia melakukan transaksi saham perusahaan tersebut di pasar modal.
Jika tidak ada yang tahu, hampir bisa dipastikan bahwa investor ini akan kipas-kipas menikmati untung. Namun, harus diingat bahwa transaksi semacam ini termasuk wilayah yang diharamkan di pasar modal karena masuk kategori insider trading, sebuah transaksi yang memanfaatkan informasi orang dalam (inside information) demi mencari keuntungan. Karenanya jika transaksi semacam ini diketahui otoritas pasar atau Bapepam-LK, maka pelakunya akan dikenai sanksi berat.
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal-pasal yang mengatur soal perdagangan orang dalam setidaknya ada lima pasal mulai pasal 95 hingga pasal 99. Selain itu dalam pasal 104 disebutkan bahwa pelaku insider trading dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Bagaimana menangkal terjadinya insider trading? Ini bukan hal yang gampang. Sejauh ini belum pernah ada kasus-kasus dugaan insider trading yang berakhir di meja hijau. Belum pernah ada kasus yang secara tegas divonis sebagai kasus insider trading dan pelakunya dijatuhi hukuman berat.
Kasus dugaan insider trading seringkali lolos dari jeratan hukum karena memang sulit dibuktikan. Namun begitu tanda-tanda terjadinya insider trading itu bisa dideteksi. Kalau transaksinya tidak normal ada kemungkinan insider trading terjadi. Yang dimaksud tidak normal adalah ketidakwajaran dari pola transaksi yang terjadi. Misalnya, jika saham XYZ yang biasanya tidak likuid, tiba-tiba menjadi sangat likuid dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksiitu-itu saja. Deteksi dari sisi investor bisa disimak dari perilaku investor tersebut. Jika volume transaksi yang dilakukan di luar kebiasaan, itu patut diwaspadai.
Sulit untuk membedakan sebuah transaksi mengandung inside information atau tidak. Pola-pola transaksi yang tidak wajar itulah yang perlu mendapat pengawasan khusus. Untungnya, BEI sudah melakukan fungsi pengawasan dengan cukup baik. Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa mempengaruhi harga saham dibursa, BEI akan men-suspend saham tersebut. BEI semestinya terbebas dari anasir-anasir spekulasi, apalagi dimanfaatkan untuk melakukan insider trading.
Semoga bermanfaat, selamat berinvestasi!
Senin, 29 Juni 2009
KLINIK INESTASI : Insider Trading
Label:
KLINIK dan EDUCATION
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar