Belanja Online

Belanja Online?

Sudah daapat tempat belanja online nyaman?

Snack Keeper

Snack Keeper

Simpan dimana ya???

Posted by Griya Busana Era

Cantik=Anggun

Rumah Belanja Nyaman, Aman, Praktis

Kamis, 07 Mei 2009

STOCK : Proses Penawaran Umum Saham Ke Publik

Seringkali kita mendengar kabar atau berita bahwa suatu perusahaan melakukan IPO atau Intial Public Offering atau penawaran saham perdana ke Publik. Apa yang dimakud dengan IPO ? Apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum emisi? Pada saat emisi ? dan Sesudah emisi?

IPO secara sederhana adalah proses suatu perusahaan melempar saham ke publik. Hal ini dalam rangka mencari pembiayaan eksternal secara umum. Langakh lainnya yang dapat dilakukan dalam melakukan pembiayaan ialah dengan melakukan emisi obligasi, right issue , pinjaman perbankan , dll.

Proses IPO sering kali dikaitkan dengan istilah go publik. Hal ini karena setelah IPO maka akan ada kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik didalamnya. Dengan melakukan IPO maka hegemoni perusahaan yang terbuka gengsinya lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang masih bersifat privat.

Perusahaan publik berdasarkan dengan UU Pasar Modal (UUPM) adalah perusahaan terbatas dengan kepemilikan pemegang saham lebih dari 300 pihak dengan modal disetor minimal Rp 3 Milyar.

Apa – apa saja yang harus dilakukan perusahaan yang akan IPO? Setidaknya ada 7 hal yang harus dilakukan. Pertama ialah menyiapkan rencana IPO. Kedua ialah melakukan pengesahan rencana IPO melalui RUPS. Ketiga ialah melakukan penunjukan penjamin emisi (underwriter ), profesi penunjang, dan lembaga penunjang. Keempat ialah mempersiapkan kelengkapan dokumen. Kelima ialah melakukan konfirmasi agen penjual saham oleh underwriter. Keenam ialah dengan membuat kontrak pendahuluan dengan bursa efek. Lalu ketujuh adalah melakukan penandatangan perjanjian – perjanjian yang terkait.

Lalu selanjutnya apa saja yang dilakukan saat IPO? Ada 3 hal yang akan dilakukan saat melakukan Emisi IPO. Pertama ialah melakukan penawaran saham IPO oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten. Kedua ialah melakukan penjatahan kepada pemodal. Ketiga ialah melakukan penyerahan efek kepada pemodal.

Setelah melakukan IPO maka perseroan wajib melakukan pelaporan sebanyak 7 jenis pelaporan. Pertama melaporkan laporan penggunaan dana hasil penawaran IPO. Kedua melaporkan Kertas Kerja Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan . Ketiga ialah melaporkan laporan Tahunan. Keempat adalah melaporkan segala hasil RUPS. Kelima adalah melaporkan pemenuhan prosedur suatu transaksi. Keenam melaporkan keterbukaan informasi dan ketujuh adalah melaporkan keterbukaan pemegang saham tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

back to top