Pada kondisi mendatang, dalam aksi lindung nilai, terdapat berbagai ketidakpastian termasuk satu perubahan yang tidap sesuai dengan perkiraan. Karena alasan itu, instrumen atau sarana lindung nilai haruslah bersifat fleksibel.
Dalam hal ini semua pihak baik pembeli dan penjual dengan mudah melepas keterikatan atas satu posisi transaksi. Kedua pihak memiliki posisi tawar yang setara, dengan biaya efisiea daa harga yang tidak mengalami diskon atau premium.
Kondisi di atas menunjukkan di perlukannya sarana perdagangan dan produk-produk yang sesuai untuk lindung nilai (hedging), dengan kata lain juga diperlukan bursa dengan produk yang beragam. Hal itu juga harus dibarengi dengan adanya perlindungan dan penjaminan.
Ada beberapa instrumen lindung nilai berupa emas dan forward. Namun, instrumen tersebut belum cukup fleksibel memenuhi kebutuhan para pelaku pasar dengan berbagai kepentingan dan kondisi yang terus berubah cepat.
Beberapa kekurangan yang ada pada instrumen lindung nilai yang berupa emas dan forward tersebut dapat diantisipasi produk lindung nilai berupa kontrak berjangka dan kontrak berulir.
PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai satu tempat dtransaksikannya produk derivatif dan kontrak berjangka di Indonesia, telah memberikan fasilitas penyediaan berbagai produk lindung nilai, termasuk kontrak berjangka dan kontrak bergulir.
Kontrak berjangka adalah perjanjian antar-pihak, yang tidak saling mengenal membuat kontrak membeli atau menjual produk tertentu pada harga tertentu dengan serah terima produk pada waktu yang disepakati.
Melalui Pialang
Transaksi kontrak berjangka di bursa dilakukan melalui pialang berjangka yang mengantongi izin usaha dari Bappebt dan telah menjadi anggota bursa. Transaksi kontrak berjangka di BBJ dijamin oleh lembaga kliring. Jaminan itu untuk memastikan tidak ada pelaku pasar yang dirugikan, jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
Melakukan lindung nilai dengan instrumen kontrak berjangka berarti melakukan transaksi dengan mengambil posisi beli atau jual kontrak berjangka atas produk yang sesuai di BBJ, namun berlawanan dengan posisi jual-beli produk serupa di pasar fisik.
Kerugian yang diderita d pasar fisik akibat naik-turunnya harga dapat dikurangi dengan keuntungan dari transaksi kontrak berjangka produk serupa di lantai bursa stau sebaliknya.
Posisi kontrak berjangka dapat terus dipertahankan hingga jatuh tempo atau dapt ditutup ketika proses jual-beli di pasar telah terealisasi. Lindung nilai dapat dilakukan baik untuk harga jual maupun beli.
Lindung nilai jual merupakan sikap mengambil posisi jual kontrak berjangka dengan tujuan melindungi diri dari kemungkinan penurunan harga produk di pasaran, sedangkan lindung nilai beli berarti mengambil posisi beli kontrak berjangka dengan tujuan berlindung dari kemungkinan naiknya harga produk.
Sementara itu, lindung nilai dengan kontrak gulir merupakan perjanjian antar-pihak yang tidak saling mengenal yang melakukan jual-beli kontrak dengan basis satu produk tanpa berniat melakukan penyerahan barang secara fisik.
Dalam hal ini pelaku pasar terus memperpanjang kontrak itu dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait seperti perubahan harga dan beda tingkat bunga setiap harinya.
Kontrak gulir dalam hal ini tidak memiliki waktu penyelesaian akhir. Kontrak ini diperpanjang (digulir) tanpa batas waktu, sehingga pelaku pasar dapat membuka dan menutup posisi kontrak setiap hari. Selain itu, pelaku pasar juga dapat melakukan lindung nilai dalam jangka panjang maupun pendek.
Lindung nilai dengan kontrak gulir ini hampir sama dengan kontrak berjangka biasa, namun berapa lama waktu hedging hanya ditentukan dari posisi di pasar fisik. Hal ini tentu saja dipengaruhi kontrak gulir yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.
Semoga informasi ini berguna bagi anda dan selamat berinvestasi!
Jumat, 10 April 2009
FUTURES : Lindung Nilai Dalam Kontrak Berjangka dan Bergulir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar